Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, menilai bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam menghadapi krisis operasional besar pada tahun 2027.
Pasalnya, di tengah proyeksi lonjakan permohonan perlindungan masyarakat yang diperkirakan melesat hingga 50 persen, LPSK justru harus gigit jari setelah usulan anggaran mereka dipangkas secara drastis dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2027.
“LPSK memproyeksikan jumlah permohonan perlindungan meningkat hingga 50 persen pada tahun 2027. Namun, di saat yang sama, kebutuhan anggaran yang diajukan sebesar Rp392,47 miliar hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar,” kata Meity dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Artinya, terdapat defisit atau pemangkasan sekitar 66% dari total kebutuhan riil LPSK. Padahal kata Meity, perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana yang harus didukung oleh anggaran yang memadai.
“Oleh karena itu, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban,” ujar Meity.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, sebagian besar pagu indikatif LPSK terserap untuk kebutuhan dukungan manajemen dan belanja pegawai yang bersifat wajib.
Namun demikian, proporsi anggaran untuk program inti perlindungan dan pelayanan hukum perlu diperkuat agar tidak mengurangi kemampuan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR akan terus mengawal pembahasan anggaran tersebut agar kebutuhan perlindungan saksi dan korban memperoleh perhatian yang proporsional dalam proses penyusunan APBN Tahun 2027.
“Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” jelas Meity.
“Karena itu, dukungan anggaran terhadap LPSK harus dipandang sebagai investasi negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Meity.