Kantor BGN. Dok. Google StreetView TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut. Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi mark up pada sejumlah pengadaan yang tengah diperiksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada beberapa jenis barang yang telah teridentifikasi. Kejagung juga akan memeriksa seluruh proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Saat ini, dugaan mark up ditemukan pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Namun, penyidikan akan berkembang dengan menelaah seluruh komponen pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Febrie menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kolaborasi tersebut bertujuan mengukur kewajaran harga dan mekanisme pengadaan yang telah dijalankan.
“Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” ujarnya kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain menelusuri pengadaan barang, penyidik juga masih menghitung besaran mark up yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Kejagung turut mendalami keuntungan yang kemungkinan diperoleh para tersangka.
Menurut Febrie, pengusutan kasus ini dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya. Pemerintah ingin program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perekonomian lokal.
Ia mencontohkan kebutuhan pangan dalam program MBG seharusnya dapat melibatkan pelaku usaha di sekitar lokasi pelaksanaan. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan penerima, tetapi juga masyarakat yang menjadi pemasok kebutuhan pangan.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak yang berafiliasi dengan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Mekanisme tersebut dirancang agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah yayasan SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada berbagai pengadaan barang yang nilainya mencapai angka besar.
Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG secara optimal.