Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. Foto: Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Belum tuntas kasus kekerasan terhadap anak di daycare, kini publik kembali dihebohkan dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, kembali menggaungkan bahwa Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab itu, ia meminta aparat hukum menindak tegas pelaku dengan hukuman paling maksimal.
“Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Pelaku harus ditindak dengan hukuman maksimal. Pasal berlapis, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Meity pada Selasa (5/5/2026).
Seperti diketahui, belakangan ini Indonesia dihebohkan oleh kasus kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di fasilitas penitipan anak Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Sedangkan, baru-baru ini jagat media juga dihebohkan dengan terbongkarnya kasus pelecehan yang dialami oleh 50 santriwati, sementara pelaku merupakan salahsatu pengasuh di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Meity juga menekankan peristiwa di lembaga tersebut tidak mewakili penyelenggara pendidikan berbasis pesantren yang banyak menghasilkan alumni terbaik di bidang agama di Indonesia.
“Perilaku pendiri pesantren itu tentu saja tidak mewakili lembaga pesantren umum yang ribuan tersebar dan telah menghasilkan pendidikan serta alumni terbaik di bidang agama,” terangnya.
Namun demikian, ia tak menutup mata bahwa pesantren yang tertutup bisa berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan, intimidasi, dan perundungan yang menggunakan hubungan kekuasaan.
“Inti dari semuanya adalah sistem tata kelola dan manajemen sekolah. Kalau punya model yang baik, melibatkan banyak pihak dalam pengawasan, insya Allah pesantrennya akan baik,” tukasnya.
Meity menegaskan, meski pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang disertai lembaga perlindungan perempuan dan anak, kekerasan masih terjadi dari waktu ke waktu.
Ia menilai perlunya kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan semua elemen untuk memutus rantai kekerasan ini, terutama di lembaga pendidikan serta lembaga lain yang memiliki struktur hubungan kekuasaan yang kuat.
“Kita perlu memikirkan satu bentuk mekanisme pengawasan yang dapat memutus rantai kekerasan ini di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dan tempat lain seperti lembaga dan industri yang berpotensi adanya pemanfaatan hubungan terhadap kekuasaan perempuan,” ucapnya.
Selain itu, Meity juga memandang perlunya langkah tegas pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang memiliki catatan buruk atau kekerasan.
“Bisa dilihat tingkat kesalahannya. Kalau seperti di Pati, pemerintah idealnya memberikan sanksi tegas dengan cara ditutup atau disatukan ke lembaga penyelenggara pendidikan lain yang lebih baik,” pungkasnya.