x

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Kini Cukup Nonaktif dari Jabatan Sebelumnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 19:00 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pimpinan KPK tidak lagi wajib melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup nonaktif selama menjabat.

Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi kelembagaan KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026. KPK menyebut putusan itu sudah tepat dan proporsional.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai putusan tersebut menutup ruang multitafsir. Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai tetap menjaga independensi lembaga.

“Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga muruwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” lanjutnya.

Budi menegaskan integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama KPK. Hal tersebut, menurutnya, dijaga melalui sistem kerja kolektif kolegial pimpinan.

“Itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan,” jelasnya.

Ia menambahkan mekanisme tersebut mampu menekan subjektivitas dalam pengambilan keputusan. Sistem itu juga menjaga prinsip checks and balances tetap berjalan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” ujarnya.

KPK menilai putusan MK turut memperkuat tata kelola kelembagaan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan ini mengubah ketentuan terkait status jabatan pimpinan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan perubahan makna frasa dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” kata Suhartoyo.

Perubahan serupa juga berlaku pada Pasal 29 huruf j. Frasa “tidak menjalankan” juga dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

“Menyatakan frasa ‘tidak menjalankan’ … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan KPK merupakan lembaga independen nonstruktural. Karena itu, pimpinan KPK dapat dikenai mekanisme pemberhentian sementara, bukan pengunduran diri permanen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Mereka menilai ketentuan sebelumnya melanggar hak konstitusional terkait kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x