Terdakwa Bangun Paulus Tudungta saat menjalani sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum Laporan: Dhanis
TODAYNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban serta nominal uang yang disebut diminta oleh terdakwa.
JPU Andri Saputra mengatakan, keterangan Bangun Paulus dalam persidangan perlu dicermati dengan membandingkannya terhadap keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, termasuk saksi korban Vincent Leo Carlius.
“Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta di sidang tentu kontradiktif ya, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Dan nanti semuanya kita simpulkan dalam tuntutan,” ujar Andri seusai persidangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan mengenai dugaan kekerasan. Dalam persidangan sebelumnya, Vincent mengaku mengalami tindakan kekerasan. Namun, Bangun Paulus membantah tudingan tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Perbedaan juga ditemukan dalam keterangan saksi Ari dan Philip mengenai nominal uang yang diminta. Ari menyebut permintaan awal sebesar Rp 50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 30 juta. Sementara itu, Philip menyampaikan nominal sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, jaksa turut menyoroti persoalan uang Rp 50 juta yang disebut hendak dikembalikan oleh terdakwa kepada korban. Namun, pengembalian tersebut diklaim tidak terlaksana karena pihak korban menolak menerima uang tersebut.
Andri menegaskan, perkara yang menjerat Bangun Paulus merupakan perkara pidana sehingga persoalan pengembalian uang harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut dia, apabila terdapat uang yang hendak dikembalikan, mekanismenya perlu diperjelas, termasuk melalui penyitaan agar dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan maupun putusan pengadilan.
“Perkara ini diproses melalui jalur pidana, bukan perdata,” tegas Andri.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, serta dokumen pendukung, termasuk bukti percakapan elektronik.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bangun Paulus dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11/2026).
Editor: Azis Arriadh