x

20 Korporasi Tersangka Karhutla Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lingkungan

Laporan: Dhanis Iswara

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 14:00 46

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, mendesak kepada 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar bertanggung jawab dan menanggung biaya pemulihan lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat.

Rina menilai penegakan hukum harus dibarengi langkah konkret untuk memulihkan dampak karhutla. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menanggung kerugian akibat kebakaran, mulai dari gangguan kesehatan hingga hilangnya mata pencaharian.

“Penetapan tersangka ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab membiayai pemulihan,” kata Rina pada Selasa (3/11/2026).

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi korban asap dan kehilangan penghasilan, tetapi justru harus menanggung sendiri biaya pemulihan,” tegas politikus PKB itu.

Dia mengatakan dampak karhutla tidak serta-merta berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, dan aktivitas ekonomi warga membutuhkan penanganan dalam jangka panjang.

Karena itu, Rina meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pendataan serta penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara terbuka. Hasil penghitungan tersebut dinilai penting untuk menentukan besaran tanggung jawab dan kebutuhan biaya pemulihan.

“Harus ada perhitungan yang jelas dan transparan. Dari situ bisa diketahui besaran kerusakan, kerugian masyarakat, serta pihak yang wajib bertanggung jawab melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Rina juga menyinggung soal penerapan prinsip polluter pays bagi pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk menanggung biaya penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dia menyebut kewajiban penegakan hukum sekaligus pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan juga telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajibannya. Jangan sampai biaya pemulihan justru sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat atau negara. Pemerintah tetap harus hadir untuk memastikan kebutuhan mendesak warga terpenuhi,” tegasnya.

Selain pemulihan hutan dan lahan, Rina meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak. Langkah tersebut mencakup pendataan korban, pelayanan kesehatan, hingga pendampingan bagi warga yang ingin memperjuangkan hak atas kerugian yang dialami.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari padamnya api atau dipulihkannya kawasan hutan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Rina pun meminta penyidikan yat dilakukan Polri terhadap 20 korporasi dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia berharap pemerintah menyusun rencana pemulihan yang terukur, mulai dari penanggung jawab, sumber pendanaan, target penyelesaian, hingga indikator keberhasilan yang bisa dipantau masyarakat.

“Yang harus dipastikan adalah lingkungan benar-benar pulih dan masyarakat mendapatkan perlindungan. Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana kewajiban pemulihan itu dijalankan,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA