Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu pada Senin (24/8/2026).
Kedua saksi tersebut yakni Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya. Beti menjabat Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Beti mengenai pengelolaan keuangan dinas. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengurai pengelolaan keuangan di lingkungan PUPR Kota Bengkulu.
“Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026). Penyidik juga meminta keterangan Beti mengenai temuan uang saat penggeledahan.
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. KPK sebelumnya menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari lokasi tersebut.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu itu juga dimintai keterangan mengenai proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik mendalami pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menggunakan pemeriksaan tersebut untuk menelusuri proses pengadaan dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara awal ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Saat pengumuman pengembangan penyidikan, KPK belum menyampaikan adanya tersangka baru. Penyidik kemudian melanjutkan pendalaman melalui serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan pada 26 Juli 2026 di sejumlah lokasi. Penyidik menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai Rp4 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan Beti dan Agus menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan perkara tersebut. Penyidik kini menelusuri pengelolaan keuangan, asal-usul uang yang ditemukan, serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.