x

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah Berdasarkan KUHAP Baru

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 15:44 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto memberikan pandangan mengenai mekanisme penetapan tersangka berdasarkan KUHAP baru. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Markus, KUHAP baru tidak secara mutlak mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum seseorang. Ia menilai ketentuan tersebut berbeda dengan praktik yang mengacu pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Markus merujuk pada Pasal 90 KUHAP baru dalam menjelaskan mekanisme tersebut. Pasal itu, menurutnya, menempatkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka tanpa secara tegas mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

“Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” kata Markus dalam persidangan. Ia menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dalam membaca aturan baru.

Markus kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 92 KUHAP baru. Pasal itu mengatur kemungkinan penyidik meminta bantuan masyarakat, media, dan pihak lain untuk menemukan tersangka yang belum diketahui keberadaannya.

Menurut Markus, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seseorang dapat berstatus tersangka meski belum ditemukan secara fisik. Karena itu, pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak selalu menjadi tahapan mutlak sebelum penetapan status.

“Penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu,” ujar Markus. Ia menggunakan ketentuan mengenai pencarian tersangka sebagai salah satu dasar untuk memperkuat tafsir tersebut.

Dalam persidangan, Markus juga menjelaskan mengenai dasar alat bukti dalam penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik tetap harus memiliki sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.

Alat bukti tersebut dapat berasal dari sejumlah sumber yang diatur dalam hukum acara pidana. Markus menyebut keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga pengetahuan hakim sebagai bagian dari alat bukti.

KUHAP baru juga memperluas cakupan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Markus mengatakan aturan tersebut mencakup segala sesuatu yang diperoleh melalui cara yang tidak melawan hukum.

“Yang penting dua alat bukti itu,” kata Markus. Ia menekankan jumlah alat bukti menjadi unsur penting dalam menentukan terpenuhinya dasar penetapan tersangka.

Markus juga menilai kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak berlaku secara absolut dalam setiap perkara. Menurutnya, terdapat kondisi tertentu ketika penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka.

Pandangan tersebut disampaikan Markus ketika memberikan keterangan ahli dalam praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Perkara tersebut menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Keterangan Markus menjadi bagian dari rangkaian persidangan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, ahli menjelaskan bagaimana ketentuan KUHAP baru dapat ditafsirkan terkait dasar dan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor