Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh (kanan memegang mic) saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi publik bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masih menyisakan persoalan kelembagaan.
Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, menyampaikan bahwa skema seleksi dan pelantikan anggota KPUD yang bergelombang memicu komplikasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Rendy dalam kegiatan diskusi publik bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Sebab itu, JPPR mengusulkan agar kewenangan rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota tidak lagi ditangani KPU RI, melainkan dikembalikan kepada KPU Provinsi.
“Dalam forum ini kita rekomendasi ke pembentukan undang-undang jangan lagi KPU RI yang menyelesaikan seleksi, jangan lagi KPU RI yang merekrut Kabupaten/Kota,” kata Rendy.
Ia pun mendorong pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR untuk mengembalikan pola seleksi seperti pada Pemilu 2004. Menurutnya, KPU Provinsi jauh lebih memahami peta dan rekam jejak (track record) para calon di tingkat daerah.
“Tahun 2004 KPU Provinsi yang merekrut Kabupaten/Kota. Berikan kepercayaan kepada mereka. Mereka yang tahu kondisi daerah. Mereka yang bisa melihat siapa ini, siapa itu, track record-nya,” tegas Rendy.
Ia menambahkan, KPU Provinsi dapat menilai secara obyektif integritas calon anggota berdasarkan rekam jejak mereka pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya di daerah tersebut.
“Mereka tahu, loh. Ini sudah pengalaman Pemilu dia pasti bagus, loh. Dia pasti tahu. Oh, ini pengalaman. Tapi jelek, integritinya bad. Maka diberikanlah kepercayaan kepada KPUD semacam undang-undang yang dulu,” katanya.
Selain masalah pemahaman kondisi lokal, keterlibatan KPU RI dalam urusan rekrutmen tingkat daerah dinilai memecah fokus lembaga pusat.
Rendy menekankan bahwa KPU RI seharusnya berkonsentrasi penuh pada peran strategisnya sebagai pembuat kebijakan (policy maker).
“Konsentrasi KPU RI terpecah. Padahal KPU RI adalah policy maker-nya. Dalam konteks penyelenggaraan, dia harus buat PKPU, Juknis, Juklat, dan semua, dia harus berpikir. Ngurusin yang teknis remeh-temeh, bukan domain mereka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan diskusi ini turut dihadiri narasumber lainnya, yakni Anggota KPU RI August Mellaz, Sekjen KIPP Indonesia Brahma Aryana, dan akademisi sekaligus mantan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati.