x

Febrie Akui Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 17:48 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik tersebut merupakan kediaman pribadinya. Ia menegaskan rumah itu telah lama dimilikinya dan kepemilikannya dapat ditelusuri.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).

Febrie juga menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan yang disita penyidik dari dalam rumah tersebut. Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik uang maupun emas batangan tersebut. Ia hanya menyebut terdapat pihak-pihak yang mengetahui keberadaan barang tersebut beserta aktivitas yang berkaitan dengannya.

“Semua (barang yang disita) kami yakin dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang sangat besar.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.

Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai keseluruhan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor