x

Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Usut Tiga Kasus Korupsi Termasuk Batu Bara PLTU

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 20:00 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Polisi menggeledah kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani secara bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pengusutan dilakukan melalui skema joint investigation.

Tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujar Victor.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut yang melibatkan aparatur negara.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ucap Victor.

Meski telah melakukan penggeledahan, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti.

Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang TPPU dan KUHP. Pasal tersebut mengatur dugaan suap, pemerasan, hingga pencucian uang.

Penggeledahan di lokasi turut mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan aman dan lancar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pengerahan Brimob merupakan prosedur standar dalam pelaksanaan penggeledahan perkara besar. Menurutnya, pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan di lapangan.

“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Budi Hermanto.

Budi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya proses penyidikan. Ia menegaskan setiap upaya menghambat penegakan hukum dapat diproses secara pidana.

“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor