Caption Foto : Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Instagram @rajaantoni TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Menurutnya, penerimaan amplop itu sudah dapat dikualifikasikan sebagai suap atau paling sedikit gratifikasi sehingga tetap layak diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Fickar menanggapi klarifikasi Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop yang diterimanya dari Suhardiman Amby.
Suhardiman sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa pengembalian uang bukan menjadi faktor yang menghapus perbuatan pidana apabila unsur penerimaan telah terpenuhi.
Ia menegaskan, “Pengembalian amplop bukan pada waktu menerima itu sudah dapat dikualifikasi menerima suap atau minimal gratifikasi. Jadi sudah bisa dan harus diproses hukum.”
Ia juga menyoroti fakta bahwa amplop tersebut baru dikembalikan sekitar 10 hari setelah diterima. Menurutnya, rentang waktu tersebut memiliki arti penting dalam menilai adanya penguasaan atas barang yang diduga merupakan suap atau gratifikasi.
Selain itu, Abdul Fickar menilai pengembalian dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kesadaran atas status hukum pemberian tersebut.
“Ya, betul selain waktu 10 hari juga dikembalikan ketika sudah diketahui publik. Jadi mens reanya sudah terbukti sebagai suap atau gratifikasi,” ujarnya.
Ia bahkan berpendapat Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengevaluasi posisi Raja Juli Antoni sebagaimana langkah yang pernah diambil terhadap sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional.
Lebih jauh, Abdul Fickar meminta KPK mendalami seluruh komunikasi yang terjadi sebelum pengembalian amplop dilakukan.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan tidak ada pembicaraan atau kesepakatan tertentu yang melatarbelakangi keputusan mengembalikan uang tersebut.
Ia menilai penyidik perlu memeriksa isi komunikasi antara Raja Juli Antoni maupun ajudannya dengan Suhardiman Amby. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat negosiasi sebelum amplop dikembalikan.
“YA Harus diperiksa dengan tuntas, mengingat sudah 10 hari kerja. Jadi sangat mungkin dan potensi besar terjadi tawar-menawar suap, KPK harus bertindak,” kata Abdul Fickar.
Menurut Abdul Fickar, pengembalian amplop justru dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Karena itu, ia menilai KPK tetap memiliki dasar untuk melanjutkan penanganan perkara meskipun uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya.
“Ya KPK bisa langsung mentersangkakannya, fakta pengembalian itu bukti yang sangat kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklarifikasi bahwa dirinya menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat menghadiri suatu kegiatan.
Raja Juli menyatakan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya beberapa hari kemudian dan proses koordinasi pengembaliannya difasilitasi oleh jajaran kepolisian di Riau.
Penjelasan tersebut muncul setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Klarifikasi Raja Juli kemudian memunculkan perdebatan mengenai status hukum pengembalian amplop tersebut serta apakah tindakan itu telah memenuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.