Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat memberikan keterangan pers saat usai melakukan kordinasi bersama Kepala BPKP di Kantor BPKP RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Pemerintah resmi memangkas kerumitan birokrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengakses program perbaikan tempat tinggal.
Melalui kebijakan baru, warga kini tidak lagi diwajibkan menyertakan sertifikat tanah untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah. Sebagai pengganti, masyarakat cukup melampirkan surat keterangan penguasaan lahan dari lurah atau kepala desa setempat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah tidak mempersulit urusan rakyat, terutama dalam program perumahan bagi warga tidak layak huni.
“Adapun kebijakan yang pasti kami ubah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo jangan mempersulit membantu rakyat program andalan untuk jutaan rakyat yang rumahnya tidak layak huni adalah program bedah rumah atau BSPS,” kata Ara sapaannya, di Kantor BPKP Jakarta, Rabu (23/7/2026) malam.
Ia menegaskan, aturan terkait alas hak kini dibuat jauh lebih fleksibel agar bantuan sosial tepat sasaran dan prosesnya berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif yang berbelit-belit.
“Aturan soal bedah rumah BSPS dipermudah, soal alas hak tidak lagi menjadi persoalan yang berarti karena bisa menjadi penguasaan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa,” ujar Ara.
“Bahwa alas haknya itu tidak perlu lagi seperti aturan sebelumnya. Itu dengan penguasaan (lahan), jadi ada keterangan lurah atau kepala desa. Jadi kita janganlah mempersulit rakyat, tapi kita permudah lah rakyat, itu pesan presiden Prabowo,” tambah Ara.
Menurutnya, pemangkasan persyaratan ini sengaja dilakukan untuk mempercepat realisasi penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) secara masif di berbagai daerah, khususnya di kawasan padat penduduk.
“Melalui bedah rumah BSPS tadi syaratnya dipermudah diperlonggar, dipercepat terutama soal kepemilikan alas hak-nya tadi, jadi dengan begini program ini akan bisa berjalan dengan lebih cepat,” jelas Ara.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kementerian PKP bahkan menaikkan target program bedah rumah di wilayah DKI Jakarta secara signifikan. Jika pada tahun sebelumnya target renovasi berada di bawah angka 200 unit, tahun ini dialokasikan mencapai 10.300 unit.
Ara juga menegaskan kesiapannya untuk menambah kuota hingga 15.000 unit apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu mengoptimalkan pendataan dan kesiapan di lapangan.
Melalui skema baru yang lebih inklusif ini, masyarakat di kawasan permukiman padat yang selama ini terkendala status administratif tanah diharapkan dapat segera merasakan hunian yang jauh lebih layak, aman, dan sehat.