Laporan: Afrizal Ilmi
Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). TODAYNEWS.ID — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo. Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang. Setelah mendapat persetujuan, Jokowi langsung membalikkan badan menghadap pengunjung dan awak media.
Ia kemudian memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 yang dibawanya. Pengunjung sidang dan awak media dapat melihat langsung dokumen pendidikan yang ditunjukkan mantan presiden tersebut.
Di lokasi yang tidak jauh dari Jokowi, Roy Suryo juga tampak menyaksikan momen tersebut. Roy bahkan terlihat tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung dan awak media, Jokowi kembali menghadap majelis hakim. Ia kemudian memperlihatkan ijazahnya kepada para hakim sebelum kembali duduk di kursi persidangan.
Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam perkara ini, Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa.
Jaksa mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia juga didakwa melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat perbuatan tersebut. Kerugian itu berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Azis Arriadh