TODAYNEWS.ID – Negara Indonesia tengah diguncang dengan adanya dugaan kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kasus penyadapan ini terungkap usai adanya laporan dari salah seorang petugas atas dugaan penyadapan yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua jendral lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebelum adanya kasus ini, Presiden Prabowo Subianto ternyata pernah mengingatkan para menterinya agar tidak sembarangan membicarakan persoalan sensitif melalui sambungan telepon.
Peringatan itu disampaikan pada awal pemerintahannya, jauh sebelum muncul kabar dugaan penyadapan terhadap Presiden yang kini ramai diperbincangkan.
Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden pada Rabu (6/11/2024), Prabowo berpesan agar urusan yang bersifat rawan tidak dibicarakan lewat telepon.
“Silakan gunakan teknologi, tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon. Ini zaman modern, ini banyak telinga yang ingin dengar,” kata Prabowo saat itu.
Dua tahun berselang, peringatan itu seolah menjadi kenyataan. Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo mencuat pada awal November 2026, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan YusrilIhza Mahendra mengungkapkan bahwa penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, atau sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik.
“Bayangkan, seorang presiden diintersep atau disadap. Para menteri juga disadap. Ini bukan masalah sederhana, melainkan persoalan serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Yusril juga mengatakan perlu ada penataan ulang terhadap pengawasan penggunaan perangkat penyadapan oleh instansi pemerintah dan lembaga negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan, terutama setelah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengusulkan agar pengawasan eksternal terhadap penggunaan alat penyadapan diperkuat dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kapasitas dan mandat yang relevan untuk mengawasi penggunaan perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan intersepsi.
“Setelah terjadinya peristiwa ini tentu kita harus menata ulang pengawasan terhadap penggunaan alat-alat penyadapan yang dimiliki oleh beberapa instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan atas perangkat ini,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai pengawasan yang selama ini berjalan seperti di Mabes Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) perlu ditingkatkan. Namun, pengawasan internal tersebut dinilai belum cukup, sehingga diperlukan badan khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi negara yang memiliki perangkat penyadapan.
“Sementara ini saya berpikir bahwa lembaga yang tepat untuk itu adalah Badan Siber dan Sandi Negara sebenarnya, yang memang dari dulu sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan intersepsi atau penyalahgunaan dari perangkat-perangkat elektronik,” ujarnya.
Yusril menjelaskan BSSN merupakan pengembangan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang telah lama dibentuk pemerintah. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut perlu lebih diefektifkan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh institusi negara yang memiliki perangkat penyadapan dan memperoleh kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal masing-masing institusi. BSSN diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Meski mengusulkan penguatan peran BSSN, Yusril menegaskan fungsi pengawasan internal tetap harus dipertahankan. Ia menilai Itwasum Polri dan mekanisme pengawasan internal lainnya tetap memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan perangkat penyadapan.
“Tapi ya fungsi-fungsi pengawasan internal seperti di Irwasum juga tetap harus ditingkatkan ya, bukan dihapuskan. Maksud saya begitu,” tutupnya. (Bbs/***)