Laporan: Dhanis
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo. Foto: Dok. Fraksi PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma akibat penggerebekan aparat kepolisian.
Menurut Mafirion, pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) perlu segera dilakukan, terutama terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius agar tidak meninggalkan luka berkepanjangan,” kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, penggerebekan berlangsung pada dini hari setelah muncul dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam kasus pembakaran warung kuliner di Sukoharjo. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat sehingga akhirnya dikembalikan ke pesantren.
Mafirion menilai, tindakan aparat yang membangunkan para santriwati secara tiba-tiba saat tengah tidur berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma, terlebih sebagian dari mereka disebut tidak sempat mengenakan jilbab ketika dibangunkan.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan ketakutan dan trauma berat bagi anak-anak,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga menyoroti laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap santriwati sebagaimana tertuang dalam surat edaran pihak pesantren.
Dia menyebut sejumlah anak, termasuk dua balita, turut dibawa ke kantor polisi dan mengalami keterlambatan mendapatkan makanan hingga sore hari.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengedepankan perlindungan perempuan dan anak dalam setiap proses penindakan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia dan hak-hak perempuan,” tegasnya.
Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen medis dan psikologis secara proaktif dengan mendatangi pesantren. Dia juga mendorong koordinasi antara LPSK, pengelola pesantren, dan instansi terkait agar para santriwati memperoleh perlindungan serta pemulihan yang diperlukan.
Selain itu, dia meminta Polri mengevaluasi prosedur penggerebekan, khususnya operasi yang dilakukan pada malam atau dini hari, agar tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan anak.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum yang salah,” katanya.
Untuk itu, dia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penerapan standar operasional prosedur (SOP) selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas, namun tetap manusiawi,” pungkas Mafirion.
Editor: Azis Arriadh