x

Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah di PN Jaktim, Bukan Berarti Persoalan Otomatis Selesai!

waktu baca 6 menit
Kamis, 5 Nov 2026 17:32 4

TODAYNEWS.ID – Kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis, 5 November 2026, merupakan momentum penting bagi penegakan marwah hukum. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu bukan saja hadir dengan dengan membawa dokumen ijazah dari SD hingga perguruan tinggi yang dimilikinya. Jokowi juga bersedia disumpah, memperlihatkan dokumennya dan memberikan keterangan di sepan sidang.

Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada keberanian memperlihatkan dokumen. Keaslian, validitas, dan kekuatan pembuktiannya tetap harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mekipun demikian ada sesuatu yang patut dicatat dari kehadiran Jokowi  tersebut. Seorang mantan kepala negara yang pernah memegang kekuasaan tertinggi di republik selama 10 tahun ini datang langsung ke ruang persidangan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Jokowi tidak sekadar memenuhi panggilan pengadilan. Ia juga menyatakan membawa dokumen ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dalam persidangan, ia memperlihatkan ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Peristiwa ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar perseteruan antara seorang mantan presiden dengan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Ini menyangkut bagaimana sebuah negara hukum seharusnya menyelesaikan sengketa, bagaimana pejabat publik mempertanggungjawabkan informasi tentang dirinya, dan bagaimana masyarakat membedakan fakta dengan opini, bukti dengan tuduhan, serta kritik dengan fitnah.

Hukum Tidak Boleh Kalah

Selama beberapa tahun terakhir, polemik ijazah Jokowi telah menjadi salah satu perdebatan paling panjang dan menyita perhatian publik di ruang digital Indonesia. Berbagai analisis, potongan gambar, narasi, dugaan, hingga klaim yang saling bertentangan beredar luas. Media sosial seolah berubah menjadi ruang pengadilan alternatif. Setiap orang merasa berhak menjadi penyidik, ahli forensik, jaksa, sekaligus hakim.

Ironisnya, tidak sedikit perdebatan yang berlangsung tanpa standar pembuktian yang jelas. Kesimpulan sering kali dibangun berdasarkan potongan informasi, asumsi pribadi, bahkan sentimen politik.

Padahal, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, paling banyak memiliki pengikut, atau paling viral unggahannya.

Kebenaran harus diuji melalui fakta, alat bukti, keterangan ahli, dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, keputusan Jokowi untuk hadir secara langsung di pengadilan patut dilihat sebagai kesempatan mengembalikan polemik tersebut ke jalur yang semestinya. Mantan presiden sekalipun harus bersedia memberikan keterangan ketika dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Sebaliknya, pihak yang melontarkan tuduhan juga harus bersedia mempertanggungjawabkan argumentasi dan bukti yang dimilikinya.

Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun, baik karena jabatan, kedekatan politik, maupun popularitas.

Lebih dari Memperlihatkan Ijazah

Meski demikian, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Memperlihatkan dokumen asli di ruang sidang bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Transparansi yang sesungguhnya harus berjalan bersama proses verifikasi yang independen dan dapat diuji.

Keaslian sebuah dokumen akademik tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan pemiliknya. Harus ada pemeriksaan yang objektif, termasuk kesesuaian dokumen dengan arsip lembaga pendidikan yang menerbitkannya, prosedur administrasi, serta keterangan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Dalam konteks ini, UGM sebagai institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah sarjana Jokowi juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Pengadilan harus memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara proporsional. Tidak boleh ada pembuktian yang hanya menguntungkan satu pihak, apalagi karena tekanan opini publik.

Sebab, tujuan persidangan bukan memenangkan popularitas seseorang, melainkan menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai transparansi hanya menjadi pertunjukan politik, sementara substansi pembuktian justru terabaikan.

Kesetaraan di Hadapan Hukum

Kehadiran Jokowi di ruang sidang juga mengandung pesan konstitusional yang penting.

Jabatan presiden memang memberikan kehormatan dan tanggung jawab besar. Namun, setelah tidak lagi menjabat, seorang mantan presiden tetap merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban hukum sebagaimana warga negara lainnya.

Ketika dipanggil menjadi saksi, ia harus hadir. Ketika memberikan keterangan, ia harus menyampaikan fakta. Ketika terdapat tuduhan terhadap dirinya, ia berhak memperoleh perlindungan hukum.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pihak yang berseberangan dengannya. Roy Suryo dan Dokter Tifa, sebagai terdakwa, tetap memiliki hak untuk membela diri, menyampaikan argumentasi, dan menguji bukti yang diajukan dalam persidangan. Hak tersebut merupakan bagian mendasar dari proses peradilan yang adil.

Tidak boleh ada penghakiman sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sinilah marwah hukum benar-benar diuji. Apakah pengadilan mampu berdiri independen ketika perkara yang ditanganinya melibatkan tokoh nasional dengan pendukung dan penentang yang sama-sama memiliki kekuatan opini di ruang publik?

Pengadilan tidak boleh menjadi panggung kemenangan politik salah satu kelompok. Ia harus menjadi tempat di mana semua pihak diperlakukan setara dan kebenaran diuji berdasarkan hukum.

Pengadilan Tanpa Hakim

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah semakin buruknya budaya komunikasi publik di era digital. Media sosial memang memberikan ruang kebebasan berekspresi. Setiap warga negara berhak mengkritik pejabat publik, mempertanyakan kebijakan, bahkan meminta klarifikasi atas informasi yang dianggap tidak transparan.

Namun, kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kritik harus tetap memiliki dasar argumentasi. Tuduhan harus disertai bukti. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi persekusi, intimidasi, atau pembunuhan karakter.

Di sisi lain, pejabat publik juga tidak boleh menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik yang sah. Batas antara kritik, dugaan, pencemaran nama baik, dan fitnah harus ditentukan secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata perasaan tersinggung pihak yang dikritik.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap informasi yang disebarkannya.

Warisan Ketidakpercayaan

Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini lebih banyak menguras energi publik daripada menghasilkan kepastian.

Namun, penyelesaian polemik tidak boleh dipaksakan hanya karena masyarakat sudah lelah. Kepastian hukum harus lahir dari pembuktian yang transparan, bukan dari desakan untuk segera menutup perkara.

Jika dokumen yang diperlihatkan benar-benar terbukti sah melalui pemeriksaan yang objektif, semua pihak semestinya menghormati hasil tersebut. Sebaliknya, jika masih ada pertanyaan yang relevan dan didukung bukti, pertanyaan itu harus dijawab melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Tidak pula boleh ada pihak yang sengaja memelihara tuduhan tanpa kesediaan mempertanggungjawabkannya.

Pada akhirnya, persoalan ijazah Jokowi bukan hanya menyangkut reputasi seorang mantan presiden. Ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, lembaga penegak hukum, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Negara ini tidak membutuhkan polemik yang terus diwariskan dari satu tahun ke tahun berikutnya. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum yang lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan adil.

Kebenaran Membutuhkan Bukti

Seorang mantan presiden bersedia datang ke ruang sidang untuk memberikan kesaksian dan membawa dokumen akademiknya seharusnya  membuka ruang bagi pengujian fakta melalui mekanisme hukum yang semestinya. Tetapi, jangan pula menjadikan kehadiran itu sebagai alasan untuk menghentikan pertanyaan atau menutup ruang kritik. Transparansi justru harus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melihat, memeriksa, dan menguji bukti secara objektif.

Sebab, negara hukum tidak boleh dibangun di atas fanatisme terhadap tokoh, apalagi kebencian terhadap lawan politik. Kebenaran tidak membutuhkan pengerahan massa untuk membelanya. Kebenaran juga tidak ditentukan oleh jumlah pengikut di media sosial.

Kebenaran  membutuhkan bukti, keberanian untuk diuji, dan lembaga peradilan yang independen. Sudah saatnya polemik ijazah Jokowi diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan terus dipelihara sebagai bahan bakar pertengkaran politik. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan demokrasi Indonesia. ***

  • Gungde Ariwangsa SH – wartawan senior pemegang Kartu UKW Utama, Pemimpin Redaksi  Todaynews.id, Ketua Siwo PWI Pusat 2018 – 2023, Ketua Pembina Yayasan IPO.
  • Email: orunka@gmail.com
LAINNYA