Laporan: Dhanis Iswara
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Syafrida Rachmawati Rasahan (berkerudung). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, menilai pers memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Bahkan, pers dinilai dapat menjangkau masyarakat lebih luas dibandingkan lembaga negara yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Syafrida, pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial untuk memastikan kebijakan pemerintah dan pelayanan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
“Ombudsman adalah merupakan salah satu alat kontrol sosial masyarakat yang bisa membantu mengawal terhadap kebijakan publik dan pelayanan publik di masyarakat,” kata Syafrida, pada Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik tidak bisa sepenuhnya hanya mengandalkan institusi atau lembaga negara. Sebab, setiap lembaga memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, pers memiliki akses dan jangkauan yang lebih luas sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai berbagai persoalan pelayanan publik.
“Karena kalau mengharapkan lembaga institusi, lembaga negara pasti punya keterbatasan. Sedangkan pers itu tidak memiliki keterbatasan karena jangkauannya juga lebih mudah untuk masyarakat mendapatkan informasi melalui pers daripada institusi lembaga negara,” ujarnya.
Syafrida menegaskan, keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap dijaga di Indonesia.
Menurutnya, pers merupakan salah satu elemen penting yang dapat membantu mengawal jalannya pemerintahan, termasuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Jadi menurut saya kehadiran pers sebagai salah satu atau pilar keempat demokrasi ini merupakan bagian yang harus tetap ada di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan menjadi salah satu pengawal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,” tuturnya.
Editor: Azis Arriadh