Arsip. Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (ketiga kiri), Dedy Kurniawan (kanan) dan Andri (ketiga kanan) berjalan keluar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda mengakui menerima uang dari PT Blueray Cargo (Group). Total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Gatot mengungkap penerimaan tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Jaksa KPK kemudian mendalami mekanisme pemberian uang tersebut. Gatot menyebut uang diberikan sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura.
Setiap pemberian bernilai sekitar Rp500 juta. Uang tersebut dikemas dalam amplop berwarna cokelat sebelum diserahkan kepada Gatot.
Penerimaan uang itu bermula setelah pertemuan pihak DJBC dengan bos Blueray Cargo, John Field. Pertemuan tersebut berlangsung pada 2 Juli 2025 ketika Gatot masih menjabat Kasubdit Penindakan P2 DJBC di Rawamangun.
Gatot mengatakan dirinya mulai menerima amplop dari Blueray pada September 2025. Uang tersebut diserahkan melalui Enov Puji, mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 DJBC.
Menurut Gatot, Enov menyebut uang tersebut sebagai titipan untuk biaya operasional. “Ini titipan untuk membantu biaya operasional dari Blueray,” kata Gatot menirukan ucapan Enov.
Uang tersebut terdiri atas pecahan 100 dan 1.000 dolar Singapura. Dari setiap pemberian sekitar Rp500 juta, Gatot menyebut sekitar Rp200 juta diserahkan kepada Sisprian sebagai biaya operasional.
Gatot juga mengakui menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya ialah membiayai renovasi rumah.
Dalam proses pemeriksaan, Gatot kemudian mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Nilai pengembalian tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Gatot mengatakan dirinya sebenarnya ingin mengembalikan uang tersebut sejak awal pemeriksaan. Namun, ia mengaku masih merasa takut sehingga belum langsung menyerahkannya.
KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan dan penerbitan sprindik baru. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam lingkungan DJBC.
Dalam perkara yang lebih luas, jaksa sebelumnya mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan total Rp63,5 miliar.
Jaksa juga mendakwa penerimaan gratifikasi senilai Rp15,2 miliar yang berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.