Kondisi rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK RI, Kamis malam (13/8/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan beberapa proyek lain yang berada di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu, baik dalam mengusulkan proyek yang diduga bermasalah maupun menerima aliran uang dari proyek tersebut.
“Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti,” katanya.
Berdasarkan penyidikan sementara, KPK menduga aliran uang dalam perkara itu mengarah kepada aparatur sipil negara dan penyelenggara negara.
“Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, lembaga antirasuah saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
KPK menyebut rangkaian penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.