x

DPR Minta Aturan Pajak Marketplace Terbit Sebelum November

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Sep 2026 13:50 29

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar, meminta Kementerian Keuangan segera merampungkan aturan teknis pemungutan pajak melalui platform marketplace yang direncanakan mulai berlaku pada November 2026.

Menurut Marwan, aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemungutan hingga penyetoran pajak oleh platform perdagangan digital memiliki mekanisme yang jelas dan seragam.

“Pemerintah harus segera menerbitkan aturan rinci yang mencakup subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi pembatalan transaksi sebelum kebijakan ini berjalan,” kata Marwan, Minggu (27/9/2026).

Marwan mengatakan kepastian aturan juga penting untuk mencegah kebijakan tersebut justru menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia meminta pemerintah menetapkan batas omzet atau threshold secara jelas sehingga pedagang dengan skala usaha kecil tidak terbebani prosedur administrasi perpajakan yang kompleks.

“Kebijakan perpajakan formula digital ini jangan sampai memberatkan UMKM atau mengganggu aktivitas perdagangan digital yang sedang tumbuh,” ujarnya.

Selain regulasi, politikus PKB itu juga menyoroti kesiapan sistem pertukaran data transaksi antara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia mengingatkan integrasi data harus dilakukan dengan memperhatikan akurasi, keamanan, serta perlindungan informasi wajib pajak. Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan PMK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai penyampaian dan penghimpunan data perpajakan.

“DJP wajib membangun sistem integrasi data yang akurat, aman, dan proporsional demi menjaga perlindungan data wajib pajak,” tegasnya.

Marwan juga meminta pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi sebelum memberikan sosialisasi dan melakukan simulasi teknis secara menyeluruh kepada pelaku usaha.

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu melibatkan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam pengujian sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara efektif.

“Kemenkeu harus menggelar simulasi teknis dan menyediakan panduan sederhana agar tidak memicu kesalahan hitung maupun biaya kepatuhan yang membengkak,” kata Marwan.

Dia menilai persiapan yang matang diperlukan untuk mencegah munculnya ketidakpastian dalam penerapan kebijakan perpajakan di sektor digital.

Marwan memastikan Komisi XI DPR akan mengawal penyusunan regulasi tersebut hingga tahap teknis. Dia berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha domestik.

“Kami di Komisi XI juga berkomitmen terus memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini tidak menekan daya saing para pelaku usaha dalam negeri,” pungkasnya.

 

Editor: Aziz Arriadh

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor