Laporan: Afrizal Ilmi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh aparat Kejaksaan dan terlihat menggunakan rompi pink dan tangan terborgol di Gedung Kejaksaan, Rabu (3/6/2026). (Dok. Puspenkum Kejagung) TODAYNEWS.ID — Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Bersama para tersangka, barang bukti perkara tersebut juga diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta. Salah satunya ialah Dadan Hindayana yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.
Tersangka berikutnya yakni Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026. Kemudian terdapat Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Selain itu, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka. Ia tercatat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing. Sementara itu, satu tersangka lain dalam perkara ini belum dilimpahkan bersama keenam tersangka tersebut.
Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Anang mengatakan proses pelimpahan Andri akan dilakukan secara menyusul.
Setelah pelimpahan tahap ini, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini juga berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang saat menyampaikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dengan dinyatakannya berkas enam tersangka lengkap, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini memasuki tahap penuntutan. Persidangan nantinya akan menguji dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang diajukan di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Editor: Aziz Arriadh