x

Kejagung Sita Dokumen dalam Penggeledahan di Rumah Febrie

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Agu 2026 08:22 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan berlangsung di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Jumat (31/7/2026). Tim penyidik bekerja mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Dokumen itu akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.

Anang menjelaskan penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari kepolisian, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan kemudian dikembangkan melalui sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik).

Kejaksaan Agung saat ini menangani empat sprindik yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang berhubungan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Sementara tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik. Seluruh perkara tersebut ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.

Sebelumnya, Polri menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Barang bukti itu meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam brankas yang ditemukan di Sentul, Jawa Barat, yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
5 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor