x

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai untuk Program MBG

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 18:46 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut berdampak pada pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG. Mahkamah menilai program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Dengan demikian, pendanaan program tersebut tidak lagi menjadi bagian dari alokasi dana pendidikan.

Mahkamah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran tersebut. Pemisahan anggaran mulai diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan konstitusi itu mengatur bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN.

Pemohon juga menyoroti penggunaan frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945. Menurut mereka, ketentuan itu menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara.

Selain itu, pemohon berpendapat anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilaksanakan sesuai tenggat yang telah ditentukan. Kebijakan itu berlaku untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, pemerintah wajib menyesuaikan skema penganggaran program MBG di luar pos anggaran pendidikan. Putusan itu sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan APBN mulai Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat Tahun Anggaran 2028.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor