20260722_171638 TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.
Empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli s.d 18 Agustus 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima KPK dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung OTT.
Dalam penyidikan, KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.
KPK menduga sebagian uang yang terkumpul digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum di KPK. Dugaan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Menurut KPK, Haris kemudian bertemu dengan Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan kepada Lilik. Setelah itu, Anom, Haris, dan Lilik disebut menggelar tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara. Setelah adanya kesepakatan, Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik dari dana yang telah dikumpulkan.
KPK menyatakan masih menelusuri sisa uang hasil pengumpulan yang belum diketahui keberadaannya. Penyidik juga terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 21 orang dan membawa 14 orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie yang berstatus terperiksa.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar,” ungkap Taufik.
KPK menjerat Anom dan Gus Haris dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Lilik dan Dias disangkakan melanggar ketentuan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor juncto KUHP.