Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Dok. Fraksi PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, menegaskan bahwa pembahasan reformulasi kebijakan fiskal daerah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan para kepala daerah pada masa reses merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan fiskal.
Sebagai informasi, pada hari ini Kamis (30/7/2026) pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya digelarnya rapat tersebut atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI pada masa reses menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam merespons persoalan rakyat secara cepat.
“Masa reses tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan rakyat. Ketika banyak daerah menghadapi tekanan fiskal, perlambatan ekonomi, dan terbatasnya ruang anggaran, DPR justru harus bergerak lebih cepat,” ujar Edo sapaannya.
Ia menjelaskan, situasi ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kapasitas daerah dalam menjaga pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Setiap kebijakan fiskal akan menentukan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga kesejahteraan aparatur yang melayani masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi PKB itu pun mendorong agar reformulasi kebijakan fiskal menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah mengingat setiap wilayah memiliki karakteristik serta kapasitas keuangan yang berbeda.
“Prinsip keadilan fiskal harus menjadi fondasi pembangunan nasional. Reformulasi fiskal bukan bertujuan memperbesar anggaran semata, tetapi memastikan setiap rupiah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Edo mengingatkan bahwa ketentuannya telah diatur sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa isu ini baru mencuat saat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto gencar menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini menjadi pertanyaan penting. Jangan sampai kebijakan efisiensi yang bertujuan menyehatkan fiskal justru dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan tata kelola keuangan daerah yang selama ini luput dari evaluasi,” tegasnya.
Untuk itu, melalui RDP dan RDPU ini, Komisi II DPR RI berkomitmen mendengarkan secara langsung penjelasan dari para kepala daerah agar akar masalah dapat dipetakan secara objektif dan menghasilkan solusi yang tepat sasaran.