Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Ketiganya berasal dari klaster pihak pemberi.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” kata Taufik.
Menurut Taufik, masa penahanan berlaku sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Operasi itu sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas empat orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.
Pada tahap tersebut, KPK menahan empat tersangka, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya berasal dari Kabupaten Gresik, Blitar, dan Tulungagung.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) melalui pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk periode 2019 hingga 2022. Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada masing-masing anggota DPRD.
KPK juga mengungkap eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga memperoleh alokasi dana hibah pokir sebesar Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022.
Dana itu selanjutnya didistribusikan melalui koordinator lapangan yang menangani pokmas di sejumlah daerah, termasuk Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.