x

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Informasi Perkara

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:15 29 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026). Selain Anom, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.

Menurut KPK, Setya diduga membocorkan informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menyebut Lilik menggunakan informasi tersebut untuk mendekati Anom Widiyantoro. Lilik diduga meyakinkan Anom bahwa dirinya dapat membantu mengurus perkara di KPK.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.

Informasi yang diterima dari Setya disebut menjadi dasar pendekatan yang dilakukan Lilik kepada Anom. Lilik juga diduga menunjukkan kedekatannya dengan KPK melalui status anaknya sebagai pegawai lembaga tersebut.

“Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” ujar Taufik.

KPK juga menyebut Lilik memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memperkuat klaim bahwa perkara dapat diurus.

Atas dugaan tersebut, KPK memastikan proses hukum terhadap Setya tetap berjalan. Penanganan perkara pidana akan dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan etik.

Taufik mengatakan Dewan Pengawas KPK dan Inspektorat juga akan dilibatkan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut dilakukan karena Setya merupakan pegawai KPK.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” katanya.

KPK telah menahan seluruh tersangka dalam perkara tersebut selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Empat tersangka dalam perkara ini terdiri atas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, dan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan yang ditangani KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor