Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu klaster tersebut menyeret seorang staf administrasi KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan staf administrasi tersebut merupakan personel perbantuan dari Kepolisian. Ia diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto diduga membocorkan informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
KPK menduga Lilik menggunakan informasi tersebut untuk mendekati Anom Widiyantoro. Lilik disebut meyakinkan Anom bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara di KPK.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Informasi yang diterima dari Setya diduga menjadi dasar pendekatan yang dilakukan Lilik kepada Anom. Status Setya sebagai pegawai KPK juga disebut digunakan untuk memperkuat klaim tersebut.
“Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” kata Taufik.
KPK memastikan proses pidana terhadap Setya tetap berjalan. Selain itu, dugaan pelanggaran etik akan ditangani bersama Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK.
Di sisi lain, Budi menjelaskan OTT terhadap Anom juga mengungkap klaster dugaan pemerasan yang dilakukan kepada bawahan dan pihak swasta. Sementara klaster lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom oleh oknum KPK.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, KPK mengamankan 21 orang serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Saat dibawa menuju mobil tahanan usai ditahan pada Kamis (30/7/2026), Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang dengan mengatakan, “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua.”