TODAYNEWS.ID — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (3/6/2026) malam setelah namanya dikaitkan dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di Jakarta Barat.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Kedatangannya mendapat pengawalan sejumlah petugas yang sempat terlibat kericuhan dengan wartawan yang meliput di lokasi.
Beberapa pengawal Silmy dilaporkan berupaya menghalangi awak media saat proses peliputan berlangsung. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong dan pemukulan terhadap wartawan.
Setibanya di kantor KPK, Silmy memilih tidak banyak memberikan komentar kepada media. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy kepada wartawan.
KPK sebelumnya menggelar operasi senyap di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagian pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita berbagai barang bukti dari hasil operasi tersebut. Barang-barang itu kemudian dibawa ke kantor KPK menggunakan kendaraan derek.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Seluruh kendaraan tersebut kini berada di area penyimpanan barang bukti KPK.
Penyidik juga menyita sejumlah aset lain berupa mata uang asing. Di antaranya dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Menurut Budi, perkara yang diusut berkaitan dengan proses penerbitan KITAS maupun KITAP. Ia menyebut dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut sering melibatkan pihak perantara.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujar Budi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat tersebut.