x

DPR Tekankan Revisi UU HAM Harus Utamakan Kepentingan Warga Negara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 14:07 21 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus berorientasi penuh pada perlindungan warga negara.

Ia mengingatkan agar pembahasan regulasi ini tidak terjebak dalam ego sektoral atau perebutan kewenangan antarlembaga.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy, pada Sabtu (30/5/2026).

Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM serta berbagai komisi nasional terkait seharusnya menjadi momentum emas untuk memajukan penegakan HAM di tanah air.

Oleh karena itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Legislator dari Partai NasDem itu juga menegaskan, bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

Ia juga memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Willy menambahkan, masyarakat, lembaga, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan masukan melalui berbagai mekanisme yang disiapkan DPR, baik melalui media daring maupun forum rapat resmi.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain