x

Tumpang Tindih UU Kesehatan dan Putusan MK, Nasib Ribuan Dokter Muda Terbengkalai

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 22:30 24 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti persoalan yang dihadapi para peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau retaker yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum dinyatakan lulus ujian kompetensi nasional.

Menurutnya kasus ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan, melainkan sebagai masalah serius yang menyentuh tata kelola negara dan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para retaker UKMPPD memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyangkut tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, sistem pendidikan tinggi, hingga pengaturan profesi kedokteran secara nasional.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” ujar Rieke pada Kamis (18/6/2026).

Rieke menjelaskan, ribuan dokter muda yang terhambat statusnya saat ini berada di lingkaran ketidakpastian akibat tumpang tindih regulasi.

Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 secara tegas memisahkan antara sertifikat profesi atau ijazah dokter sebagai pengakuan atas penyelesaian pendidikan, dengan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan atas kelayakan menjalankan profesi kedokteran.

Namun di sisi lain, ketentuan Pasal 213 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mengaitkan kembali perolehan sertifikat profesi dengan kelulusan uji kompetensi nasional.

Hal inilah yang dinilai memicu deadlock regulasi dan merugikan status akademik mahasiswa yang sudah menuntaskan seluruh kurikulum profesi.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian ini tidak boleh membenturkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Rieke menekankan bahwa mutu profesi dokter dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan harus diwujudkan secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Menutup pernyataannya, Rieke mengingatkan bahwa keselamatan pasien dan perlindungan hak asasi para dokter muda adalah dua hal yang harus berjalan beriringan.

“Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
12 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor