Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Anggota DPR RI Ashraff Abu bungkam usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pekalongan.
Hingga kini, KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut, sementara penyidikan masih berfokus pada peran tersangka utama Fadia Arafiq.
Ashraff diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024.
Suami dari Fadia Arafiq itu mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.56 WIB.
Usai pemeriksaan, Ashraff tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa merespons pertanyaan terkait perkara yang sedang diselidiki.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi lain. Salah satunya adalah Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida.
Dalam penyidikan, KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas aliran dana di PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap dugaan tersebut. Ia menyebut pengaturan keuangan dilakukan langsung oleh Fadia.
“Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya,” ungkap Budi.
Menurut Budi, pengelolaan dana juga dilakukan melalui komunikasi internal. Salah satunya melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan. Bukti komunikasi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
“Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Saat ini, Fadia telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret dini hari. KPK kemudian mengembangkan perkara berdasarkan temuan di lapangan.
Terbaru, masa penahanan Fadia diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan berlaku mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.