x

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Ijon Proyek Rejang Lebong, Delapan Saksi Diperiksa

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 08:00 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan ini difokuskan pada relasi antar pihak serta praktik setoran fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Langkah penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi. KPK berupaya mengurai alur distribusi uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Pada Rabu (22/4/2026), penyidik memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan aliran uang rasuah. Selain itu, penyidik juga menelusuri praktik setoran fee dari proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan menggali informasi lebih dalam. Penyidik ingin mengetahui keterkaitan antar tersangka melalui aliran dana.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antara tersangka,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah B Daditama. Ia diketahui merupakan wiraswasta sekaligus Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu, penyidik juga memanggil Roni Saputra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Keterangannya dianggap penting untuk menelusuri mekanisme proyek.

KPK turut memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta dan aparatur sipil negara. Mereka berasal dari berbagai perusahaan dan instansi yang terkait proyek pengadaan.

Beberapa di antaranya adalah Andrew Sadikin, Dahniar, dan Sulasih. Selain itu, tiga pejabat teknis dari Dinas PUPRPKP juga turut diperiksa.

Ketiga ASN tersebut yakni Aisa, Muktar Lopi, dan Epi Handayani. Mereka dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek di bidang masing-masing.

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme setoran uang. Dugaan permintaan fee pada setiap proyek menjadi bagian penting dalam penyidikan.

“Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan permintaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Muhammad Fikri Thobari.

Tersangka lain meliputi Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.

Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya. Operasi tersebut digelar di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026).

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 756,8 juta. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
23 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x