x

Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Baru Muncul Saat Yaqut Jadi Menteri Agama

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2026 16:34 16 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Praktik fee percepatan keberangkatan haji menjadi salah satu hal yang terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji. Saksi Abdul Muhyi menyebut praktik tersebut baru muncul pada periode 2023-2024.

Abdul merupakan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020. Ia kemudian menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024.

Dalam persidangan, Abdul mengaku telah bekerja di Kementerian Agama sejak 2002. Ia menyatakan tidak pernah menemukan praktik fee percepatan sebelum periode tersebut.

Jaksa kemudian menggali waktu pertama kali praktik fee percepatan muncul. Abdul menyebut praktik itu muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

“Setahu saya saat menterinya Pak Yaqut,” jawab Abdul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Pernyataan itu disampaikan Abdul saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa selanjutnya memastikan apakah model fee tersebut pernah terjadi sebelum Yaqut menjadi Menteri Agama. Abdul menjawab praktik serupa tidak pernah ada.

Jaksa juga menanyakan praktik fee percepatan yang dikaitkan dengan Iswah Abidal Aziz alias Gus Alex. Abdul kembali menyatakan tidak pernah ada model fee tersebut.

Persidangan kemudian menggali asal mula gagasan pungutan fee kepada jemaah. Abdul mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali menggagas praktik tersebut pada 2023.

Perkara ini menjerat empat terdakwa dari unsur pemerintah dan penyelenggara perjalanan haji. Mereka yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK dalam dakwaannya menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan pemeriksaan investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji 2023-2024.

Kerugian tersebut berasal dari tiga komponen. Komponen pertama berupa selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK melalui penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Sementara komponen ketiga berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Ketiga komponen tersebut menghasilkan total kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
11 hours ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor