Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset pada rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Foto: Youtube TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
Menurutnya, tenggat waktu tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian dari pihaknya bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun ini.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan tentang perkembangan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas oleh Komisi III dalam rapat paripurna DPR RI ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman bahkan membuka laporannya dengan pantun untuk mencairkan suasana. “Pergi ke pasar membeli keset agar tak jatuh diikat dengan tali, segera sahkan undang-undang perampasan aset agar kerugian negara pulih kembali,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena regulasi tersebut membawa konsep yang benar-benar baru.
Berbeda halnya dengan revisi KUHAP maupun UU Polri yang memiliki aturan lama sebagai pijakan, RUU Perampasan Aset disusun dari konsep yang belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya.
“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama. Kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III sebelumnya memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025. Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026 dan mulai dibahas secara intensif sejak 30 Maret 2026.
Dalam proses penyusunan, Komisi III mengaku telah mendengarkan masukan dari sekitar 50 narasumber. Selain itu, dilakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta kunjungan masing-masing anggota Komisi III ke daerah pemilihan mereka.
Menurut Habiburokhman, kebutuhan terhadap UU Perampasan Aset salah satunya didorong masih rendahnya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana. Dia menyebut berdasarkan data yang diterima Komisi III, pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi paling besar sekitar 20% dari total kerugian yang terjadi.
Komisi III juga menilai aturan yang ada saat ini belum mengatur perampasan aset secara lengkap. Persoalan tersebut mencakup cakupan aset yang terbatas, perkara yang terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang dinilai belum optimal.
Dalam draf yang tengah dibahas, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Adapun mekanisme perampasan aset yang masih didiskusikan terdiri atas dua konsep, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in persona, serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem. “Di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” ujar Habiburokhman.
Dia menegaskan pembahasan RUU tersebut juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda. Komisi III, kata dia, berkomitmen menghasilkan aturan yang adil sekaligus efektif untuk memulihkan kerugian negara.
Setelah pembahasan di internal DPR, tahapan berikutnya meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkas Habiburokhman.