x

Parlemen Desak Aktor Intelektual Penyadapan Prabowo Diungkap

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 10:00 0

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyasar pihak yang melakukan tindakan di lapangan.

Dia mendesak aparat penegak hukum turut mengungkap pihak yang memberikan perintah hingga aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Menurut Lallo, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang,” kata Lallo, Rabu (4/11/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap pelaksana di lapangan. Menurut dia, pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut juga harus ditelusuri.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Lallo juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dia meminta aparat bekerja secara objektif dan transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih jauh, Lallo berpandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Prabowo bukan sekadar persoalan tindak pidana biasa. Kasus tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan aspek keamanan negara karena menyangkut Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius, terlebih jika tindakan tersebut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA