x

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah Makar

Laporan: Dhanis Iswara

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 09:37 1

TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil di tengah mencuatnya dugaan kasus penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Pemerintah menilai perbuatan itu berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara. Bahkan, menurut Prasetyo, tindakan tersebut diduga sudah mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyebut sejumlah individu telah dipetakan berdasarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Pemerintah pun terus mencermati proses hukum yang berjalan.

Seiring perkembangan itu, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari posisi KSP. Keputusan tersebut diteken pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Prasetyo.

Di sisi lain, pemerintah mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Prasetyo juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dia menegaskan penyadapan memiliki aturan tersendiri dalam perundang-undangan dan dugaan pelanggaran yang mencuat saat ini diduga melibatkan oknum tertentu.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA