Laporan: Afrizal Ilmi
Anggota Ombudsman RI Syafrida R dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Dok. Ombudsman) TODAYNEWS.ID — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke instansi pelayanan publik. Kewenangan itu juga berlaku terhadap lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Syafrida, Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
“Kami adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menjelaskan UU Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan lain kepada Ombudsman. Salah satunya melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi.
Investigasi tersebut dilakukan terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kewenangan itu, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik.
“Ombudsman diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Syafrida.
Kewenangan pemeriksaan tersebut juga dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Syafrida mengatakan ketentuan itu merujuk pada Pasal 34 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida.
Menurut Syafrida, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan secara mendadak. Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang menjadi objek pemeriksaan.
Sidak dengan dasar kewenangan tersebut dilakukan tim Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Syafrida kembali menegaskan pemeriksaan tanpa pemberitahuan bukan berarti dilakukan tanpa dasar hukum. Ombudsman memiliki ketentuan yang mengatur kewenangan tersebut dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Dengan demikian, Ombudsman menilai sidak ke Lapas Cibinong memiliki landasan hukum. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada kewenangan Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik dan menginvestigasi dugaan malaadministrasi.
Editor: Aziz Arriadh