Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola keterlibatan lingkaran terdekat atau “circle” dalam berbagai kasus korupsi, termasuk dalam praktik penyamaran dan aliran dana ilegal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan yang membantu dan memfasilitasi kejahatan tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlibatan circle terjadi di berbagai tahap. Peran mereka tidak hanya saat tindak pidana berlangsung, tetapi juga dalam penyamaran hasil kejahatan.
“Circle ini berperan sebagai perantara penerimaan uang, hingga menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Menurutnya, keterlibatan tersebut melibatkan banyak pihak. Mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Budi menyebut peran circle sangat beragam dalam praktik korupsi. Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga menjadi perantara aliran dana.
Dalam sejumlah kasus, circle bahkan berfungsi sebagai penampung dana hasil korupsi. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih kompleks.
Salah satu contoh terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus tersebut, keluarga kepala daerah diduga ikut campur dalam proses tender.
Intervensi itu dilakukan agar perusahaan keluarga memenangkan proyek. Selain itu, keluarga juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Kasus serupa juga terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang diduga menerima dana melalui perantara ayahnya.
Di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pola berbeda terlihat melalui peran ajudan. Ajudan atau ADC diduga bertugas menagih dan mengumpulkan setoran dari perangkat daerah.
Sementara itu di Pemerintah Kabupaten Cilacap, praktik korupsi melibatkan pejabat internal. Bupati bersama Sekretaris Daerah hingga Asisten Daerah diduga berkoordinasi dalam permintaan uang.
Di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, KPK menemukan pola balas jasa politik. Pihak yang mendanai pilkada diduga memperoleh proyek setelah kandidat terpilih.
Kasus lain juga ditemukan di Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Abdul Wahid diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana.
Selain itu, KPK juga mengungkap skema berlapis di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Modus yang digunakan meliputi penyimpanan uang di safe house hingga penggunaan nama pihak lain sebagai nominee.
“Korupsi kini menyerupai sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan. Jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk pembiayaan politik,” tegas Budi.
Dalam penelusuran aliran dana, KPK bekerja sama dengan PPATK. Kolaborasi ini membantu mengungkap pola transaksi mencurigakan.
“Dukungan PPATK memungkinkan kami mengidentifikasi pola transaksi dan mengungkap skema penyamaran dana melalui berbagai lapisan,” jelasnya.
Berdasarkan data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku korupsi yang telah ditangani. Mayoritas pelaku adalah laki-laki dengan persentase mencapai 91 persen.
KPK menegaskan pemberantasan korupsi harus menyasar seluruh jaringan. Upaya ini mencakup penguatan integritas di lingkungan terdekat pelaku.
Lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat berperan aktif. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan KPK.