Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan memberikan pengarahan secara daring dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan di Jakarta. (Foto: Ditjen Perhubungan Darat) TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan keselamatan jalan merupakan isu serius yang telah menjadi perhatian nasional maupun global karena berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen global World Health Organization (WHO) melalui Decade of Action for Road Safety 2021–2030 sebagai kelanjutan dari program serupa pada periode 2011–2020. Jika dekade pertama berfokus pada stabilisasi angka kecelakaan, maka pada dekade kedua ditetapkan target untuk menurunkan sedikitnya 50 persen angka kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas pada 2030. Target tersebut juga sejalan dengan Target 3.6 Sustainable Development Goals (SDGs) PBB.
“Masalah keselamatan angkutan jalan sudah menjadi keprihatinan kita bersama dan keselamatan menjadi harapan masyarakat serta semua pihak. WHO sudah membuat deklarasi tentang keselamatan di jalan dan kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap nyawa maupun keselamatan manusia,” jelas Dirjen Aan saat memberikan pengarahan secara daring pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan di Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan Indonesia telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai kerangka kebijakan nasional dalam penanganan keselamatan jalan yang melibatkan berbagai sektor.
RUNK dijalankan oleh sejumlah kementerian dan lembaga melalui lima pilar utama. Pilar manajemen keselamatan jalan dikoordinasikan oleh Bappenas, jalan berkeselamatan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, kendaraan berkeselamatan oleh Kementerian Perhubungan, pengguna jalan berkeselamatan oleh Polri, serta penanganan pasca-kecelakaan (post-crash response) oleh Kementerian Kesehatan guna menekan tingkat fatalitas korban.
Meski demikian, Aan menilai keselamatan jalan masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan secara sistemik dan berkelanjutan. Berdasarkan data Polri, sepanjang 2025 tercatat 158.508 kecelakaan lalu lintas di Indonesia dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 24.296 orang. Karena itu, ia menegaskan bahwa SMK PAU tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pengelolaan keselamatan operasional.
“Jadi penerapan SMK PAU ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persyaratan administratif tapi juga sebagai persyaratan operasional. Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator bisa menjamin armadanya laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki arah kebijakan yang jelas dalam meningkatkan keselamatan jalan dengan menetapkan target penurunan angka fatalitas kecelakaan secara nasional. Selaras dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan WHO, Indonesia juga menargetkan penurunan angka kematian akibat kecelakaan hingga 50 persen pada tahun 2030.
Namun demikian, pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan secara sektoral. Menurut Aan, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator angkutan, hingga masyarakat luas.
Ia menambahkan bahwa operator angkutan memiliki peran strategis dalam memastikan keselamatan operasional di lapangan. Tanggung jawab tersebut mencakup pemeriksaan kelaikan kendaraan, pengawasan kompetensi pengemudi, hingga pemenuhan standar keselamatan sebelum kendaraan beroperasi.
“Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana merealisasikan target-target keselamatan yang sudah ditetapkan, kami tidak bisa bekerja sendiri, karena negara dan pemerintah punya keterbatasan dalam pengawasan. Oleh karena itu, peran dan kontribusi masyarakat termasuk para operator yang setiap hari berada di lapangan sangat kami harapkan terutama untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan dan pengemudinya memenuhi standar keselamatan,” tutup Dirjen Aan.