x

Jaksa Agung Minta Waktu Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 18:40 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan institusi. Ia menegaskan proses hukum akan membuktikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (26/7/2026).

Burhanuddin mengakui kasus yang melibatkan eks Jampidsus menjadi ujian berat bagi Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia mengajak insan Adhyaksa menjadikan peristiwa tersebut sebagai pemacu untuk meningkatkan kinerja. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui penanganan perkara yang maksimal.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” katanya.

Burhanuddin juga menanggapi keraguan sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah. Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.

Menurutnya, Kejaksaan Agung membutuhkan waktu untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik menyelesaikan seluruh proses hukum.

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” katanya.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jampidsus itu juga telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga perkara itu meliputi kasus Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Langkah tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penerbitan sprindik baru menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah disebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

24 hours ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor