Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, mengingatkan kepala daerah agar tidak membiarkan aset, khususnya tanah milik pemerintah daerah, terlantar. Sebab, tanah yang tidak dikelola dan dimanfaatkan berpotensi menjadi objek pengambilalihan oleh Bank Tanah.
Hal tersebut disampaikan Taufan usai menghadiri rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, para kepala daerah se-Indonesia, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, serta para sekretaris daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufan, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu kunci untuk memperkuat fiskal daerah. Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau kita berbicara aset daerah untuk perkuatan fiskal daerah, maka kita harus melihat sisi barang milik daerah dan sisi modal penyertaan daerah pada BUMD,” kata Taufan kepada wartawan di Gedung DPR.
Sebagai informasi, rapat tersebut membahas sejumlah isu, di antaranya pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pengelolaan lahan sawah dilindungi (LSD).
Ia menilai daerah yang mampu mengoptimalkan asetnya secara produktif menunjukkan kondisi fiskal yang relatif lebih memadai.
“Kalau ini dilakukan penguatan dan aset-aset daerah itu menurut saya produktif, maka itu adalah salah satu ciri daerah itu fiskalnya cukup memadai,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Taufan, juga muncul pembahasan mengenai eksistensi Bank Tanah dan pentingnya pemerintah daerah memahami fungsi serta kewenangan lembaga tersebut.
Menurut dia, kepala daerah perlu memiliki perhatian serius terhadap aset tanah yang dimiliki agar tidak dibiarkan tanpa pengelolaan.
“Eksistensi Bank Tanah ini harus diketahui secara meluas. Kenapa? Karena ini bisa melahirkan indikator kehati-hatian kepala daerah yang punya aset daerah, apakah tanah, khususnya tanah, dia telantarkan maka berpotensi diambil alih oleh Bank Tanah,” tuturnya.
Taufan mengatakan kewenangan Bank Tanah terhadap tanah terlantar menjadi salah satu hal yang perlu dipahami pemerintah daerah. Ia menyebut tanah yang ditelantarkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Bank Tanah untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan yang telah ditentukan.
Di sisi lain, Taufan juga membuka peluang keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam optimalisasi aset daerah melalui penguatan BUMN maupun kerja sama investasi.
“Pada akhirnya Danantara bisa masuk. Danantara ini bisa dikatakan adalah sebuah wadah atau konsorsium untuk BUMN-BUMN yang ada, aset-asetnya terhimpun di Danantara,” katanya.
Karena itu, ia mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mengembangkan potensi ekonomi dan aset yang dimiliki daerah.
Taufan menilai optimalisasi aset daerah dan penguatan BUMD dapat menjadi strategi untuk meningkatkan PAD sekaligus mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat.
“Kepala-kepala daerah harus punya inovasi kuat, mengembangkan daerahnya. Karena kalau fiskal daerah itu kuat, maka ketergantungannya terhadap dana-dana dari pemerintah pusat, apakah itu dana DAK atau dana DAU, bisa terminimalisir,” pungkasnya.