Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kali ini, penyidik memanggil tujuh saksi dari berbagai latar belakang.
Pemeriksaan tujuh saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang telah disidik sejak 2023.
Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari unsur pemerintahan, profesi, hingga pihak swasta. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Saksi pertama berinisial RAH yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. KPK juga memanggil YUD dan SE yang merupakan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT di Malang.
Selain itu, penyidik memeriksa UMW yang berstatus ibu rumah tangga. KPK turut memanggil VET selaku aparatur sipil negara atau ASN.
Saksi lainnya ialah AK yang merupakan pegawai badan usaha milik daerah atau BUMD. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial TOK.
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan sejak 15 September 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung pada tahun anggaran 2017–2019.
Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka namun belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Keduanya dilibatkan untuk membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kemudian diterima KPK pada 29 Januari 2026. Setelah itu, KPK mengumumkan empat tersangka pada 2 Juni 2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, dan Herman Dwi Haryanto. KPK menyebut Sukiman merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
Ahmad Abdillah merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra, sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki menjabat Direktur CV Absolute. Sementara Herman Dwi Haryanto merupakan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Muhammad Yanuar Marzuki kemudian ditahan sehari setelahnya, sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.