Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di gedung KPK. (Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus berjalan. Lembaga antirasuah itu berencana menahan dua tersangka baru dalam waktu dekat.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu waktu. KPK saat ini masih menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan sebelum melakukan upaya paksa tersebut.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” ujar Asep Guntur Rahayu pada Senin (1/6/2026). Ia menyebut penahanan bisa dilakukan dalam pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” lanjutnya. Pernyataan itu menegaskan keseriusan KPK menuntaskan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Asep menjelaskan penyidik tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan. Menurutnya, seluruh alat bukti harus dipastikan lengkap agar proses hukum berjalan optimal.
Ia mengatakan penahanan memiliki batas waktu yang diatur undang-undang. Karena itu, penyidik memilih mengumpulkan bukti sebanyak mungkin sebelum menerapkan langkah tersebut.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” kata Asep. Ia menegaskan penguatan alat bukti menjadi prioritas utama penyidik.
“Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” tambahnya. Strategi itu disebut untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK mengumumkan status tersangka Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba pada 30 Maret 2026. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Berdasarkan temuan penyidik, pengisian kuota haji tambahan tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kasus ini juga telah menyeret sejumlah nama lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mulai ditahan pada 17 Maret 2026, sedangkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kini tinggal menunggu giliran menjalani penahanan setelah penyidik merampungkan seluruh kebutuhan pembuktian perkara.