Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Dua tersangka yang dipanggil penyidik adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Penyidik terus mengumpulkan keterangan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung di tengah rencana KPK untuk segera melakukan penahanan. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Asep mengungkapkan hingga awal Juni 2026 kedua tersangka dari pihak swasta tersebut belum ditahan. Namun, penyidik telah berkoordinasi dan menyiapkan proses lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Memang terakhir ya ada 2 dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/6/2026).
KPK sebenarnya telah mengumumkan status tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum menerapkan penahanan terhadap keduanya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap kedua tersangka. Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terhambat.
Menurut Asep, penyidik masih fokus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti dan barang bukti sebelum mengambil langkah penahanan. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian ketika perkara memasuki tahap persidangan.
Asep menjelaskan penahanan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena terdapat batas waktu yang mengikat proses penyidikan. Setelah seseorang ditahan, KPK memiliki tenggat waktu tertentu untuk melengkapi berkas perkara hingga siap dibawa ke pengadilan.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” terang dia.
“Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” imbuhnya.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara yang sama.
Keduanya telah ditahan, sementara penyidik menduga kasus korupsi kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk disusun surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.