Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Andi. “Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menyebut Andi juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut. “Tidak ada surat konfirmasinya,” ujarnya.
Pemanggilan Andi berkaitan dengan pendalaman dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah pemberian amplop berisi uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK sebelumnya menyebut amplop tersebut diduga berisi sekitar 14.000 dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli sebelumnya mengaku tidak mengetahui isi amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan selisih nominal uang yang dikembalikan.
Dari sekitar 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan Suhardiman, penyidik mengamankan 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang tengah didalami KPK.
Penyidik juga menemukan indikasi pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli. KPK menduga sekitar 12.500 dolar Singapura diberikan kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.
Pemberian tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengetahui aliran uang tersebut.
Secara keseluruhan, KPK menduga terdapat pengumpulan dana sekitar 46.500 dolar Singapura. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Pengumpulan dana tersebut diduga turut melibatkan Juprizal. Selain menjabat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal diketahui merupakan Ketua KUD Prima Sehati.
Pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq dinilai penting untuk mengurai keterkaitan antara pengumpulan dana di Kuansing dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. KPK kini tinggal menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap staf khusus Menhut tersebut.
Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.