Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade minta masyarakat tak perlu resah soal fenomena pemblokiran rekening aktivis AMPB. Foto: Dok Fraksi Gerindra TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, meminta masyarakat tidak perlu resah menyikapi pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri.
Seperti diketahui rekening Botok disebut berisi sekitar Rp80,9 juta dan diblokir menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI.
Andre menilai, kebijakan pemblokiran rekening oleh perbankan tentunya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi, Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan yang sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perbankan merupakan organisasi perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Yang perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan,” ujarnya.
Andre menegaskan, pemblokiran rekening tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh pihak bank tanpa adanya dasar atau permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” katanya.
Ia menduga kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan atau instruksi dari pihak berwenang. Namun, Andre tidak menyebut secara spesifik lembaga mana yang meminta pemblokiran rekening tersebut.
“Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK,” kata politikus Gerindra itu.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan perbankan, termasuk pemblokiran rekening, memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi.
“Jadi, tidak mungkin mengambil keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.