Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie. Penyidik menduga Noor Faizah memiliki peran dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026. Penyidik menduga Noor Faizah ikut menyiapkan uang yang dibawa Anom saat OTT.
“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/9/2026).
KPK selanjutnya akan menelusuri asal uang yang diduga disiapkan tersebut. Penyidik juga akan mendalami pihak yang menyerahkan atau menyediakan uang tersebut.
Budi mengatakan KPK turut mendalami pengetahuan Noor Faizah terkait dugaan penerimaan uang dari pihak lain. Pihak yang dimaksud mencakup pihak swasta maupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang.
Penyidik juga mengusut dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi. KPK menduga sebagian uang yang diterima dari pihak swasta dan lingkungan Pemkab Pemalang digunakan untuk operasional pribadi Anom atau keluarganya.
“Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya,” ujar Budi.
Karena itu, KPK akan mendalami dugaan penggunaan uang tersebut kepada Noor Faizah. Penyidik juga akan menelusuri penerimaan lain yang disangkakan kepada Anom dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan KPK akan mengusut penerimaan yang masuk dalam sangkaan Pasal 12B. Penyidik akan mencari tahu sumber penerimaan, pihak pemberi, serta kepentingan di balik pemberian uang tersebut.
Pendalaman terhadap Noor Faizah sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026). Namun, istri Anom itu tidak hadir sehingga pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang.
“Untuk saksi NF ya, yang merupakan istri dari Bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini,” kata Budi. KPK menyatakan keterangan Noor Faizah dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
KPK masih memastikan alasan Noor Faizah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi mengatakan penyidik akan mengecek surat konfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut.
“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa,” ujar Budi. KPK memastikan pemeriksaan terhadap Noor Faizah akan kembali dijadwalkan.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap aliran dan penggunaan uang dalam perkara dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. Penyidik juga masih mengusut dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.