Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Alfian Nasution dan Hanung Budya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan soal sejumlah barang mewah. Barang tersebut berupa mobil Honda BR-V, Range Rover, tas berbagai merek, hingga gelang berlian.
Pertanyaan itu disampaikan saat Ridwan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Ridwan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Jaksa memastikan sejumlah barang tersebut telah disita dalam perkara. Ridwan mengakui barang-barang itu telah dikembalikan.
“Sudah disita ya?” tanya jaksa. “Iya, saya kembalikan,” jawab Ridwan dalam persidangan.
Jaksa kemudian menggali sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Penyidik menanyakan apakah uang itu berasal dari percepatan PIHK.
“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK?” cecar jaksa. “Sepertinya,” jawab Ridwan.
Ridwan juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK. Uang tersebut disebut berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Namun, Ridwan mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak PIHK. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023-2024. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa.
Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp622 miliar dalam perkara tersebut. Kerugian itu berasal dari tiga sumber utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan kuota haji khusus.
Sumber pertama berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp438,2 miliar untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.
Sumber kedua berasal dari penerimaan PIHK melalui penjualan kuota petugas haji khusus 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp39,9 miliar.
Sumber ketiga berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp143,9 miliar untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.